| 1. |
Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3833); |
| 2. |
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan
Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara RI Tahun
2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3955); |
| 3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara RI Tahun
2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3956); |
| 4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaaan Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara RI Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3957); |
| 5. |
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; |
| 6. |
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum; |
| 7. |
Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi NO.11a Tahun 2008 Tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi; dan |
| 8. |
Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi NO.12a Tahun 2008 Tentang Registrasi Usaha Jasa Perencana Konstruksi dan Pengawas Konstruksi. |